Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    TUBAN - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 6 kasus Narkoba dan mengamankan 7 tersangka.

    Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake, S.I.K., pada Selasa (11/06/2024) terungkap sejumlah barang bukti digelar diantaranya sabu-sabu seberat 31, 06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.

    Menurut Kompol Herry dalam melakukan transaksi antara tersangka dan pembeli yakni dengan menggunakan sistem jebak ranjau dengan menaruh barang haram tersebut ditempat yang sudah ditentukan.

    "Jadi barang ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut" terang Wakapolres.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan terkait dengan kasus sabu-sabu seberat 17, 35 gram berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Semarang tepatnya di desa Gadon kecamatan Tambakboyo terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara jebak ranjau, dari informasi itu dilakukan penyelidikan sehingga Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang berasal dari kecamatan Kerek.

    Masih kata Teguh dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya serta pengakuan dari tersangka bahwa barang tersebut ia dapatkan dari wilayah Madura.

    "Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat nanti akan kita Rilis lagi" ungkap Teguh.

    Menurut AKP Teguh, dari keterangan tersangka setiap satu gram barang haram tersebut ia dapatkan dengan harga 1, 1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban. 

    "Tersangka menjual kembali dengan harga 1, 7 juta" tutur Kasat Resnarkoba.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1, 5 miliyard.

    Usai pelaksanaan Rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba Ungkap kasus RJ tahun 2023 olah Wakapolres Tuban bersama perwakilan dari Kejaksaan negeri Tuban serta Badan Narkotika Kabupaten Tuban. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas, Koramil 0811/09 Jatirogo...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Generasi Muda Berkarya, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Untuk Berpegang Teguh Pada Ideologi Pancasila, Danramil 0811/16 Singgahan Berikan Sosialisasi Wasbang Ketahanan Nasional Tahun 2024
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Danramil 0811/11 Kenduruan Pimpin Pembukaan Gladian Pinru dan Wapinru Pramuka
    Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0811/Tuban Berikan Kejutan Tumpeng Dan Kue HUT Bhayangkara Ke-78 Di Polres Tuban
    Tanamkan Jiwa Nasionalis, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Berikan Pelatihan Upacara Bendera Merah Putih
    Untuk Berpegang Teguh Pada Ideologi Pancasila, Danramil 0811/16 Singgahan Berikan Sosialisasi Wasbang Ketahanan Nasional Tahun 2024
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Danramil 0811/11 Kenduruan Pimpin Pembukaan Gladian Pinru dan Wapinru Pramuka
    Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0811/Tuban Berikan Kejutan Tumpeng Dan Kue HUT Bhayangkara Ke-78 Di Polres Tuban
    Tanamkan Jiwa Nasionalis, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Berikan Pelatihan Upacara Bendera Merah Putih
    Wujudkan Pertahanan Yang Tangguh, Kodim 0811/Tuban Gelar Kegiatan Komsos Dengan KBT
    Dandim 0811/Tuban Pimpin Upacara Pemakaman Militer Almarhum Serda Muh. Karyono
    Lebih Dekat Dengan TNI, Siswa Siswi Paud Dan KB Alifbata Berkunjung Ke Koramil 0811/04 Merakurak
    Peduli Keluhan Penyakit Warganya, Babinsa Koramil 0811/14 Kerek Dampingi Pengobatan Gratis
    Koramil 0811/13 Tambakboyo Karya Bakti Bersama Sakawira Kartika Dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Festival Pesisir Pantai Tuban Tahun 2024

    Ikuti Kami